Sejarah Koperasi Indonesia

Budiarto

Sejarah koperasi di Indonesia – Koperasi di Indonesia menurut UU tahun 1992 didefinisikan sebagai suatu badan usaha yang beranggotakan perseoragan atan badan hukum, koperasi berpondasi untuk melaksanakan suatu kegiatan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi serta sebagai penggerak ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Di Indonesia sendiri prinsip atas asas koperasi telah tercantum dalam UU pada No. 12 tahun 1967 dan pada UU No. 25 Tahun 1992. Prinsip koperasi yang ada di indonesia hampir sama dengan prinsip yang diakui oleh dunia internasional walaupun adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan tentan SHU atau Sisa Hasil Usaha.

Sejarah Koperasi di Indonesia pada Masa Jajahan Belanda dan Jepang

Sejarah koperasi di indonesiaSejarah koperasi di Indonesia dimulai dari R. Aria Wiriatmaja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Beliau pun mendirikan koperasi kredit tujuannya demi membantu rakyatnya untuk terlepas dari hutang-hutang dengan para rentenir. Tentu saja cara ini sangat benar-benar membantu rakyat yang saat itu tengah kesusahan.

Semakin hari koperasi tersebut semakin berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh organisasi seperti, Boedi Oetomo dan SDI. Belanda yang saat itu khawatir dengan pertumbuhan koperasi yang semakin pesat mengeluarkan beberapa kebijakan, karena pihak Belanda takut jika nantinya koperasi dijadikan sebagai tempat pusat perlawanan. Kebijakan tersebut disusun dengan UU No. 431 tahun 1919 yang isinya:

    Setiap orang wajib membayar minimal 50 gulden, apabila hendak mendirikan suatu koperasi yang baru.
    Sistem usaha pada koperasi harus menyerupai sistem usaha di Eropa.
    Koperasi harus untuk mendapatkan persetujuan dari Gubernur Jenderal.
    Proposal untuk mendirikan koperasi harus berbahasa Belanda

Dengan adanya beberapa kebijakan yang dikeluarkan oleh Belanda, membuat koperasi yang ada di Indonesia pada saat itu berjatuhan, karena koperasi tidak mendapatkan izin koperasi dari Pihak Belanda. Namun, para tokoh Indonesia pun bertindak dan mengajukan protes terhadap pihak Belanda, akhirnya pihak Belanda pun mengeluarkan kembali UU No. 91 pada tahun 1927, yang secara isi lebih ringan dari kebijakan sebelumnya, seperti:

    Setiap koperasi hanya perlu membayarkan 3 gulden untuk pembayaran materai
    Dapat menggunakan bahasa daerah
    Hukum dagang berlaku, sesuai dengan daerah masing-masing
    Perizinan dapat di daerah tempat.

Dengan ringannya kebijakan yang dikeluarkan, akhirnya koperasi tersebut kembali berjamuran hingga pada tahun 1933 keluar kembali UU yang hampir menyerupai UU pada  No. 431, dan alhasil mematikan kembali semua usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.

Kemudian pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia, dan Jepang mendirikan koperasi Kumiyai yang akhirnya berjalan mulus, namun lama-kelamaan fungsi suatu koperasi ini berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat.

Puncak dari sejarah koperasi di Indonesia, yaitu setelah Indonesia berhasil merdeka. Pada tanggal 12 Juli 1947 pergerakan koperasi di Indonesia melakukan kongres koperasi yang pertama kali diadakan di Tasikmalaya, lalu hari itu pun dudah ditetapkan sebagai hari koperasi di Indonesia, dan saat ini koperasi indonesia semakin berkembang.

Produk Lainnya

Belajar Bisnis Oriflame

Mas Arto -

Website ini tidak ada sangkut paut dengan Kanjeng Gusti Sinuwun Sri Sultan Hamengkubuwono, hanya sebuah catatan acak tentang kekayaan negeri tercintaku Indonesia - Proud tobe an Indonesian.